Menjawab Polemik KUHAP: Menguatkan Pengawasan, Menjaga Keadilan
- Created Nov 27 2025
- / 27 Read
Polemik seputar pengesahan KUHAP baru kerap muncul karena masyarakat menerima informasi yang terpotong, tidak lengkap, atau tercampur dengan opini yang bersifat spekulatif. Banyak pihak khawatir bahwa terdapat “pasal karet” yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan masyarakat. Namun sebelum menarik kesimpulan, penting untuk menelaah kembali konteks, substansi, dan perubahan yang sebenarnya dihadirkan dalam pembaruan KUHAP. Kodifikasi hukum acara pidana pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian prosedural, bukan untuk memperluas ruang kriminalisasi.
Salah satu tujuan utama penyusunan KUHAP baru adalah menutup celah hukum yang selama ini menimbulkan multitafsir, termasuk dengan memperjelas prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. Justru melalui penegasan batasan-batasan ini, aparat penegak hukum diwajibkan mengikuti standar yang lebih ketat dan terukur. Ini bertujuan agar praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir lewat pengawasan berlapis, baik internal maupun melalui mekanisme praperadilan.
Di dalam KUHAP baru terdapat banyak pasal yang secara tegas memperkuat perlindungan hak tersangka maupun korban. Misalnya, kewajiban pendampingan hukum sejak awal proses, kejelasan prosedur pemeriksaan, peningkatan standar pembuktian, serta pengaturan rinci mengenai masa penahanan. Setiap tahapan proses hukum dirancang agar transparan dan dapat dikontrol oleh masyarakat, lembaga pengawas eksternal, dan lembaga peradilan.
Dalam pembahasan KUHAP, berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga lembaga independen ikut terlibat. Kehadiran banyak perspektif ini membuat proses legislasi lebih inklusif dan mendorong penyempurnaan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kekaburan. Kritik publik justru menjadi bagian penting agar rumusan pasal lebih jelas, konsisten, dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan penyalahgunaan interpretasi.
Penyempurnaan hukum acara pidana merupakan kebutuhan jangka panjang untuk merespons dinamika kejahatan modern, termasuk kejahatan digital, kejahatan lintas negara, dan modus kriminal yang terus berkembang. Tanpa pembaruan prosedur hukum, aparat penegak hukum akan terjebak pada aturan lama yang sudah tidak relevan. Dengan prosedur yang lebih adaptif dan berbasis akuntabilitas, negara dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pada akhirnya, memahami KUHAP baru secara utuh, bukan dari potongan-potongan informasi yang bersifat provokatif, adalah langkah penting agar publik tidak mudah terpengaruh narasi negatif. Pembaruan hukum tidak berarti ancaman terhadap kebebasan, melainkan upaya memperkuat keadilan prosedural. Dengan mengedepankan literasi hukum, transparansi, serta mekanisme pengawasan, kekhawatiran mengenai “pasal karet” dapat ditempatkan dalam proporsi yang tepat, sehingga ruang dialog publik menjadi lebih jernih dan konstruktif.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















